CAKRACYBER.COM: BENGKULU TENGAH – DPRD Bengkulu Tengah menilai pemberhentian sementara Kepala Kesbangpol sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Langkah tersebut dilakukan oleh Bupati Bengkulu Tengah dan saat ini jabatan diisi oleh Pelaksana Tugas. DPRD menegaskan akan menghormati proses yang sedang berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Tengah menyebut kebijakan tersebut merupakan hak kepala daerah dalam rangka meningkatkan kinerja OPD. Namun, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap stabilitas organisasi.
“Evaluasi kinerja adalah hal wajar dalam pemerintahan, namun pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Tunggu Hasil Pemeriksaan
DPRD Bengkulu Tengah menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dari BKPSDM sebelum mengambil sikap lanjutan. Legislator berharap proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
DPRD memastikan dinamika ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat serta tetap menjaga profesionalisme aparatur. -sb


