Cakracyber.com: LUBUK LINGGAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lubuk Linggau turut mendukung sosialisasi larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum yang disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, di Jalan Petanang Ilir, Rabu (7/1/2026). Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forkopimda, OPD terkait, serta pihak kepolisian dan TNI guna memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Kominfo Lubuk Linggau, Ervan Affansyah, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah.
Kominfo Perkuat Diseminasi Informasi
Kominfo Kota Lubuk Linggau berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait larangan angkutan batu bara kepada masyarakat luas.
Melalui berbagai kanal komunikasi, Kominfo memastikan pesan kebijakan ini dapat diterima dengan jelas oleh perusahaan angkutan dan para sopir.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang berlaku.
Larangan Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalur khusus dan tidak diperkenankan melintas di jalan umum.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan keselamatan pengguna jalan
- Mengurangi kerusakan infrastruktur jalan
- Menciptakan ketertiban lalu lintas di dalam kota
“Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini dan mengimbau seluruh pihak untuk mematuhinya,” ujar Wali Kota.
Pengawasan dan Penindakan Diperketat
Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kominfo Kota Lubuk Linggau juga akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya kebijakan ini bagi keselamatan dan ketertiban bersama.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan kebijakan larangan angkutan batu bara di jalan umum dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi Kota Lubuk Linggau. -AM


