CAKRACYBER.COM: BENGKULU TENGAH – DPRD Bengkulu Tengah meminta pihak SDN 9 segera menyelesaikan persoalan belum diterbitkannya ijazah 35 siswa lulusan 2025. Permasalahan ini mencuat pada Januari 2026 dan menimbulkan kekhawatiran wali murid terkait kelanjutan pendidikan anak. DPRD menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif di masa depan.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah, Eko Haryanto, meminta kepala sekolah bertanggung jawab dan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Ia menegaskan hak pendidikan siswa tidak boleh terabaikan.
“Jangan sampai anak-anak dirugikan karena persoalan administratif,” tegas Eko.
DPRD Siap Panggil Pihak Terkait
DPRD akan memanggil pihak sekolah dan Disdikbud apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan. Legislator menilai penerbitan ijazah merupakan hak dasar siswa yang harus dipenuhi tepat waktu.
DPRD memastikan pengawasan sektor pendidikan tetap menjadi prioritas agar pelayanan berjalan optimal dan tidak merugikan masyarakat.-SB


