CAKRACYBER.COM: BENGKULU TENGAH – DPRD Bengkulu Tengah meminta kejelasan status lahan terkait konflik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kecamatan Bang Haji yang kembali memanas pada Januari 2026. Persoalan ini mencuat setelah masyarakat Desa Genting dan Air Napal menolak perpanjangan HGU yang telah berakhir pada 2025. DPRD Bengkulu Tengah menyatakan siap mengawal aspirasi warga agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Legislator menilai perlu adanya penetapan tegas batas antara lahan desa dan lahan perusahaan. Alih fungsi lahan yang disebut warga juga harus ditelusuri secara administratif dan teknis.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar perwakilan DPRD Bengkulu Tengah.
Dorong Koordinasi dengan ATR/BPN
DPRD Bengkulu Tengah mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk memastikan status hukum lahan. Penundaan perpanjangan HGU dinilai perlu hingga seluruh persoalan tapal batas tuntas.
DPRD memastikan akan memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah, dan perusahaan guna mencari solusi terbaik.-SB


