Rabu, April 15, 2026
Google search engine
BerandaBENTENGDana Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2026 Mengalami Penurunan

Dana Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2026 Mengalami Penurunan

Cakracyber.com : Bengkulu Tengah – Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun 2026 turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total DD yang diterima sebesar Rp.38,3 miliar, jauh lebih kecil dari Rp 106,2 miliar pada 2025.

Desa dengan alokasi DD reguler tertinggi adalah Desa Talang Ambung di Kecamatan Merigi kelindang, yang menerima Rp 431.436.000

Rata-rata desa menerima antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, jauh di bawah rata-rata tahun sebelumnya yang mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar per desa.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat di hubungi, Senin, 05/01/2026 melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Hekatman,S.Si,M.Ap,. Dana Desa ini berlaku untuk tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Penurunan anggaran DD ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan dan rincian DD tahun 2026.

Desa Talang Ambung menerima DD terbesar Rp 431 juta, desa lain rata-rata Rp 200-300 juta.

Proses penggunaan dan pemanfaatan DD menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang masih dalam tahap penyusunan.

Dana harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sesuai potensi desa agar berkembang.

Tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tidak boleh membiayai perjalanan dinas keluar wilayah kabupaten/kota.

Tidak boleh membayar iuran jaminan sosial kesehatan atau ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.

Dana DD tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor atau balai desa kecuali untuk perbaikan ringan maksimal Rp 25 juta.

Tidak boleh digunakan untuk bimbingan teknis atau studi banding di luar kabupaten/kota.

Tidak boleh membayar kewajiban tahun sebelumnya sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dilarang digunakan untuk pemberian bantuan hukum pribadi bagi Kepala Desa, perangkat desa, BPD, atau warga desa yang berperkara hukum. (SbY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments