Rabu, April 15, 2026
Google search engine
BerandaBENTENGDPRD Bengkulu Tengah Tegaskan Kewajiban Pajak Wisata

DPRD Bengkulu Tengah Tegaskan Kewajiban Pajak Wisata

CAKRACYBER.COM: BENGKULU TENGAH – DPRD Bengkulu Tengah menegaskan seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola wisata Kampoeng Durian, wajib memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pernyataan ini disampaikan setelah manajemen wisata memastikan pembayaran PBB 2025 telah dilunasi pada 28 Januari 2026. DPRD menilai kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap daerah.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menyatakan aturan pajak harus dihormati demi terciptanya iklim usaha yang sehat. Ia juga menegaskan Pemkab telah memberikan dukungan infrastruktur berupa pembangunan akses jalan.

“Setiap pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku di Bengkulu Tengah,” ujar Fepi.

DPRD Dorong Kolaborasi Seimbang

DPRD menilai hubungan pemerintah dan pelaku usaha harus dibangun atas dasar hak dan kewajiban yang seimbang. Legislator juga mengapresiasi klarifikasi dan pelunasan pajak yang telah dilakukan manajemen wisata.

Pengawasan terhadap kepatuhan pajak akan terus dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).-SB

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments