Cakracyber.com: Bengkulu Tengah — Kebijakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 membawa dampak signifikan terhadap perencanaan pembangunan di desa-desa Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah menetapkan bahwa kegiatan fisik yang dibiayai dari Dana Desa dibatasi maksimal sebesar Rp25 juta.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh desa dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, Marhalim, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan erat dengan penurunan pagu Dana Desa tahun 2026 yang mencapai sekitar 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan desa dalam melaksanakan pembangunan fisik, terutama kegiatan infrastruktur seperti pembangunan jalan desa, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Dana Desa lebih diarahkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat serta penanganan kemiskinan di tingkat desa.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kegiatan fisik hanya diperbolehkan dalam bentuk rehabilitasi atau perbaikan ringan, dengan nilai anggaran yang tidak boleh melebihi Rp25 juta.
“Dana Desa tahun ini difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan penanganan kemiskinan. Kegiatan fisik tetap diperbolehkan, namun hanya untuk rehabilitasi dengan batas maksimal Rp25 juta,” jelas Marhalim.
Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dasar, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta pengembangan infrastruktur digital di wilayah pedesaan.
Marhalim menambahkan, Dana Desa tahun 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih serta pelaksanaan program padat karya tunai sebagai upaya meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah kecamatan dan desa di Bengkulu Tengah agar ketentuan penggunaan Dana Desa tahun 2026 dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBDes.-(SB)


