Minggu, Oktober 18, 2026
Google search engine
BerandaBeritaKetua DPRD Bengkulu Tengah Konsultasi Raperda PSU Perumahan ke Kemenkum RI

Ketua DPRD Bengkulu Tengah Konsultasi Raperda PSU Perumahan ke Kemenkum RI

Cakracyber.com : JAKARTA — Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.IP bersama Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Pansus Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Perumahan dan Permukiman melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum RI.

Konsultasi tersebut dilaksanakan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum RI, di Jakarta, kamis (3/September/2026). DPRD Bengkulu Tengah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fepi Suheri.

Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan Raperda PSU yang sedang dibahas DPRD dan Pemkab Bengkulu Tengah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, konsultasi ke Kemenkum RI sangat penting agar Raperda yang dihasilkan nanti tidak cacat hukum dan dapat diharmonisasi dengan baik.”Kami ingin Raperda PSU ini kuat secara hukum.

Foto : Ketua DPRD Fepi Suheri. Bersama Rombongan Bincang Konsultasi Terkait Raperda PSU Perumahan

Jangan sampai setelah disahkan, malah dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan diatasnya. Oleh karena itu kami konsultasi langsung ke Kemenkum RI untuk mendapatkan masukan terkait substansi, kewenangan, dan sanksi,” ujar Fepi Suheri.

Sementara itu, perwakilan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI menyambut baik konsultasi tersebut dan memberikan beberapa masukan, antara lain terkait mekanisme penyerahan PSU dari pengembang ke Pemda, batas waktu penyerahan, serta sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.

“Kami apresiasi langkah DPRD Bengkulu Tengah yang proaktif melakukan harmonisasi. Raperda PSU ini sangat penting untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” ujar perwakilan Kemenkum RI.

Setelah konsultasi ini, Pansus DPRD akan melakukan penyempurnaan draft Raperda sebelum dibawa ke tahap Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Adv/ Sby

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments