Cakracyber.com : BENTENG – Jika ASN dianjurkan untuk disiplin kerja dengan melakukan absensi setidaknya 4 kali dalam sehari, beda halnya dengan dewan. Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menegaskan bahwa anggota dewan tidak bisa disamakan dengan ASN dalam hal kehadiran di kantor, Saat di temui Senin,27/05/2025.
Menurutnya, anggota dewan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, yang banyak dilakukan di luar kantor, langsung bersama masyarakat.
“Dewan itu wakil rakyat. Saat rakyat membutuhkan, mereka harus hadir. Tidak harus selalu duduk di kantor, karena tugas kami juga banyak di daerah pemilihan masing-masing,” jelas Fepi.
Fepi juga mencontohkan bahwa bahkan seorang bupati tidak wajib berada di kantor setiap hari, karena harus memantau langsung kondisi daerah dan menyusun skala prioritas pembangunan.
“Sama seperti bupati yang tidak harus di kantor setiap hari karena fokus memantau dan merespons kebutuhan daerah, kami di DPRD juga demikian. Jangan disamakan dengan ASN yang memiliki sistem kehadiran empat kali dalam sehari. ASN adalah pelayan masyarakat, kami adalah wakil masyarakat,” jelasnya.
Dengan pernyataan ini, Fepi berharap masyarakat dapat memahami perbedaan peran dan pola kerja antara ASN dan anggota legislatif, sekaligus menegaskan komitmen dewan dalam mengawal aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung. (Vr/Adv)