cakracyber.com : Seluma – Komisi Oemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan segera membuka tahap pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda dalam Surat Pengumuman pada Sabtu, (24/8/2024) menginformasikan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Seluma mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma 2024.
“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam Kontestasi Pilkada Tahun 2024 yakni mulai dari Selasa, (27/8/2024) sampai Rabu, (28/8/2024) dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-16.00 Wib. Untuk hari Kami, (29/8/2024) penerimaan dimulai dari pukul 08.00-23.59 Wib yang berlokask di Kantor KPU Kabupaten Seluma,” terangnya melalui surat pengumuman bernomor 1086/Pl.02-2/Pu/1705/2/2024.
Henri menekankan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Seluma nomor 929 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 12.718 suara.
Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
13. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
14. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.
15. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
16. tidak berstatus sebagai penjabat Penjabat Bupati.
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu para Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
“Dengan diumumkannya jadwal dan persyaratan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Seluma berharap proses dan jalannya Pilkada 2024 dapat berjalan dengan Lancar, Kondusif, dan Demokratis serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” ujarnya.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Seluma di kab-seluma.kpu.go.id atau bisa juga datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Seluma yang beralamat di Jl. Merdeka Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. (Rls/Adv)